Masalah Asmara Jadi Motif Wanita Misterius Kirim Sate Beracun ke Polisi

- 3 Mei 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi Selingkuh
Ilustrasi Selingkuh /Pixabay

 

 


KABAR JOGLOSEMAR
 – Kasus pembunuhan berencana dengan media sate beracun kini telah menemui titik terang.

Polres Bantul, Yogyakarta berhasil menangkap wanita pengirim sate tersebut. Pelaku merupakan wanita asal Majalengka berinisial N dan berumur 25 tahun.

Pembunuhan berencana yang salah sasaran ini justru memakan korban anak driver ojol yang mengantarkan sate beracun tersebut.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 3 Mei: Dapat Surat dari Nino, Aldebaran Malah Bohong, Rendy Rekam Aib Elsa

Awalnya, N mengirimkan sate beracun tersebut untuk seorang polisi penyidik senior di Polresta Yogyakarta melalui ojol.

Namun, karena polisi tersebut tidak mengenal pemberi makanan, maka sate tersebut ditolak dan berikan kepada driver ojol.

Sang istri dari driver ojol lalu dirawat di rumah sakit karena keracunan sementara anaknya yang masih berusia 10 tahun dinyatakan meninggal dunia karena keracunan sianida.

Baca Juga: Diisukan Punya Hubungan dengan Helena Lim, Kapten Vincent Hanya Anggap Sebagai Kakak

Pelaku melakukan pembunuhan berencana ini karena sakit hati lantaran polisi yang menjadi targetnya tersebut menikah dengan orang lain. Jadi dahulu pelaku dengan si polisi ini pernah menjalin hubungan asmara.

Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul.

Adapun, setelah diselidiki polisi, bumbu sate yang dikonsumsi korban mengandung racun jenis C, yang mudah didapatkan dan biasanya ada dalam kandungan Apotas dan racun tikus. Racun jenis C ini juga disebut sianida.

Baca Juga: Ini Wajah Wanita Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Ojol di Bantul

Bila suatu makanan tercampur sianida, ini sulit dideteksi karena memang tidak meninggalkan bau apa-apa.

Wanita pengirim sate ini kemungkinan bisa mendapat hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana dengan sengaja, meskipun salah sasaran.

Atau bila hukumannya berupa kurungan penjara, maka paling lama adalah 20 tahun kurungan penjara.*** 

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x