Cek Penerima BPUM Lewat 2 Link, Berikut Cara Mendaftar Agar Dapat Modal Usaha Rp1,2 Juta

- 1 Mei 2021, 19:17 WIB
Link pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk berbagai kabupaten, bisa daftar melalui online. Sebelumnya siapkan syarat yang diperlukan.
Link pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk berbagai kabupaten, bisa daftar melalui online. Sebelumnya siapkan syarat yang diperlukan. /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Cara cek penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 dapat melalui 2 link, yakni eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Tahun 2021 ini, Kementerian Koperasi dan UKM masih memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Pemudik Lolos Sampai Klaten, Siap-siap Kena Karantina Selama 5 Hari

BPUM atau BLT UMKM 2021 dapat digunakan sebagai modal usaha. Jika sudah pernah mendapatkannya atau sudah mendaftar, berikut ini dua cara cek penerima BPUM 2021.

Berikut cara mengecek nama penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum:

  1. Akseseform.bri.co.id/bpum,
  2. Kemudian masukkan NIK KTP
  3. Klik proses inquiry
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Selanjutnya, cara cek penerima BPUM/ BLT UMKM 2021 lewat BNI:

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Jika pelaku usaha sudah pernah mendapatkan BLT UMKM nantinya akan otomatis mendapatkan banpres lagi. Jika belum pernah mengajukan BPUM /BLT UMKM, para pelaku usaha harus mendaftar ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Baca Juga: Sudah Mei! Simak Jadwal Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Kelompok yang Diizinkan Bepergian

Lantas, bagaimana cara mengajukan BPUM agar mendapatkan uang Rp1,2 juta?

Dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm berikut cara mengajukan BPUM/BLT UMKM 2021.

Langkah pertama siapkan dokumen atau berkas untuk pengajuan calon penerima BLT UMKM/BPUM, yakni:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB dari Kepala Desa

Langkah kedua, serahkan dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Pada penyaluran BLT UMKM tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan BPUM UMKM.

Langkah ketiga adalah mengisi formulir pendaftaran yang berisi:

- NIK sesuai dengan e-KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kelurahan

- Bidang Usaha

- Nomor telepon yang bisa dihubungi (telepon, SMS, maupun WA).

Baca Juga: Di Sirkuit yang Sama, Marc Marquez Alami Kecelakaan

Kendati begitu, setiap daerah memiliki kewenangan masing-masing untuk proses pengajuan BLT UMKM 2021. Sehingga masyarakat dapat mengecek juga informas dari pemerinta kota atau pemerintah kabupaten sesuai domisili.

Lebih lanjut, berkas yang sudah dikumpulkan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM nantinya akan diseleksi.

Apabila dinyatakan sebagai penerima BPUM maka akan mendapatkan informasi dari lembaga penyalur. Adapun lembaga penyalur BPUM 2021 adalah bank BUMN, bank BUMD, dan PT Pos Indonesia.

Jika Anda dinyatakan mendapat BPUM atau BLT UMKM 2021 segera lakukan pencairan di bank penyalur yang menghubungi Anda. Saat proses pencairan BLT UMKM/ BPUM, bawalah berkas KTP, KK, dan fotokopi NIB/SKU.

Nantinya banpres Rp1,2 juta tersebut langsung ditransfer kepada penerima BLT UMKM/BPUM. Bila belum memiliki rekening, nantinya akan dibuatkan untuk proses pencairan banpres.

Baca Juga: Song Joong Ki dan Jeon Yeo Bin Siap Kalahkan Musuh di Vincenzo

BPUM atau BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat, yakni WNI, memiliki usaha mikro, memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.

Pelaku usaha juga bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Selain itu, juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x