Atas perbuatannya, JT disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam dipenjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Buntut Pemukulan Perawat di Palembang, Tagar #SavePerawatIndonesia Trending di Twitter
Sebelumnya, JT diketahui menjemput anaknya yang dirawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang pada Kamis, 15 April 2021.
Ia melihat tangan anaknya berdarah usai jarum infus dicabut oleh perawat CRS. JT pun memanggil CRS untuk menemuinya di ruang perawatan.
CRS pun datang ke ruang perawatan bersama rekan-rekannya. Belum sempat menjelaskan, JT langsung menampar wajah CRS.
Baca Juga: Netflix Konfirmasi Ji Chang Wook Akan Bintangi Drakor Baru ‘The Sound of Magic’
CRS bahkan diminta untuk sujud dna mohon maaf. Namun, korban ditendang di bagian pelaku hingga akhirnya dipisahkan oleh perawat yang lain.***