Orient Riwu Kore Ditetapkan sebagai Bupati Sabu Raijua, MK: Cacat Hukum

- 16 April 2021, 13:56 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient Riwu Kore dibatalkan MK.*
Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient Riwu Kore dibatalkan MK.* /Dok. PMJ News
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Nasib sial dialami Orient Patriot Riwu Kore, bupati terpilih Sabu Raijua, Provinsi NTT. Meski memengkan Pilkada 2020 dan sudah ditetapkan oleh KPU sebagai bupati terpilih, namun justru dibatalkan atau didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Dalam putusannya, Majelis Hakim MK yang menangani sidang kasus tersebut menyatakan membatalkan penetapan Orient dan Thobias Uly selaku bupati dn wakil bupati terpilih. Mereka juga didiskulikasi sebagai pasangan calon dalam Pilkada Sabu Raijua.
 
Mengapa MK membatalkan penetapan Orient dan Thobyas sebagai bupati dan wakil bupati terpilih? Dalam putusan itu, MK antara lain menyebutkan bahwa Calon Bupati Sabu Rajiua nomor urut 2 atas nama Orient Patriot Riwu Kore memiliki kewarganegaraan AS.
 
 
 
Karena itu, menurut MK yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman mkri.id pada Jumat 16 April 2021, secara formal pemenuhan syarat untuk ditetapkan sebagai calon bupati mengandung cacat hukum formil karena seharusnya warga negara Indonesia yang dapat mencalonkan diri sebagai bupati.
 
Dengan demikian, menurut MK, penetapan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupai dari pasangan nomor urut 2 harus dinyatakan bertentangan dengan hukum (illegal) ataupun batal demi hukum (null and voidatauvoidab initio).
 
Kewarganegaraan ganda Orient juga dibuktikan dengan adanya paspor yang dimiliki Orient dengan masa berlaku 2017-2027. Sementara Indonesia sendiri menganut kewarganegaraan tunggal.
 
 
 
Dengan pembatalan itu, maka Ketua MK Anwar Usman yang membacakan putusan di Jakarta pada hari Kamis 15 2021 memerintahkan KPU Sabu Raijua untuk kembali menggelar Pilkada Sabu Rajiua.
 
Pasangan calon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale maupun pasangan nomor urut 3 Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba juga diikutkan dalam Pilkada ulang tersebut.
 
Pilkada atau pemungutan suara ulang tersebut, menurut Ketua MK Anwar Usman yang dilansir Kabar Joglosemar dari sebuah sumber, digelar dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan dibacakan.
 
 
 
Status kewarganegaraan Orient baru mencuat ke permukaan setelah terpilih dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020. Orient baru diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, Indonesia dan AS, setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
 
Bahkan Orient yang memenangkan Pilkada Sabu Rajiua bersama wakilnya, Thobias, ditetapkan oleh KPU sebagai bupati-wakil bupati terpilih Sabu Raijua dalam Pilkada serentak 2020.
 
Namun setelah diketahui Orient memiliki kewarganegaraan ganda dengan memegang paspor AS dan diperkuat oleh keterangan Kedubes AS di Jakarta. Dalam keterangan kepada Bawaslu Dabu Raijua pada 1 Februari 2021, Kedubes AS membenarkan bahwa Orient berstatus warga negara AS.***
 


 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x