Fatwa itu menyebut bahwa vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. ***
Fatwa itu menyebut bahwa vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. ***
Editor: Galih Wijaya
Sumber: Kementerian Kesehatan RI