Tersangka RC bakal dijerat dengan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya tengah viral pesta perpisahan yang memperlihatkan segerombol anak SMA yang dugem atau berjoget tanpa mengindahkan protokol kesehatan COVID-19.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 12 April 2021 malam sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat. ***