Sementara Prof Wiku, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, mengingatkan agar pelaksanaan salat tarawih harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, benar-benar mematuhi ketentuan jumlah peserta yakni hanya 50 persen dari kapasitas tempat salat tarawih.
"Hal ini sangat penting agar tidak terjadi penularan Covid-19 yang membahayakan jamaah. Harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah bersama MUI dalam melaksanakan salat tarawih," kata Prof Wiku. (Philipus Jehamun)