Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan pembayaran THR melalui surat edaran yang dikirimkan kepada dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk dintindaklanjuti.
Dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah yang akan memantau dan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di daerah masing-masing.
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pengusaha bisa mengajukan keberatan pembayaran THR dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan Digelar 12 April, Ini Doa-doa yang Dipanjatkan Sambut Ramadhan 2021
Apalagi di masa pandemi Covid-19 hampir semua perusahaan terkena dampaknya sehingga akan mempengaruhi kemampuan untuk memenuhi kewajiban membayar THR.***