KABAR JOGLOSEMAR - Dewan Pengupahan Nasional bersama Badan Pekerja Tripartit sedang menyusun mekanisme pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri 2021.
Karena itu sangat dibutuhkan masukan dari berbagai pihak terkait pembayaran THR 2021.
Baca Juga: Indonesia di Wilayah Ring of Fire, Jokowi Ingatkan Warga Tetap Waspada
"Kedua tim sedang membahas masalah THR. Dan yang pasti pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha dan menjadi hak karyawan," kata Menteri Tenaga Kerja (Manaker) Ida Fausiyah dikutip kabar Joglosemar dari video yang diunggah di kemnaker.go hari Minggu 11 April 2021.
Menurut Ida Fausiyah, setelah kedua tim itu menyelesaikan penyusunan konsep pembayaran THR baru kemudian akan dimumumkan oleh Menaker. Konsep pembayaran THR baik menyangkut mekanisme maupun besaran THR.
Dikatakan, sebelum diumumkan konsep tersebut dibahas dalam rapat pleno tingkat nasional. Selanjutnya Menaker akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait mekanisme pembayaran THR.
"Secara umum kami sampaikan bahwa pembayaran THR itu merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja. THR merupakan pendapatan non upah yang biasanya diberikan pada saat hari raya," kata Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Tagar #JodohDiTanganAntono Trending di Twitter, Ini Penjelasannya
Menurut Menaker sampai saat ini pihaknya masih mendengar dan menunggu laporan dari Dewan Pengupahan Nasional.