Wajib Cek Lewat eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cairkan BPUM UMKM Rp1,2 Juta

- 10 April 2021, 17:04 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Tahun sebelumnya setiap pelaku UMKM mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 juta. Namun, BPUM 2021 untuk pelaku usaha sekarang sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: BMKG Perbarui Data Gempa Malang Magnitudo 6,7 Jadi 6,1

Rupanya BLT UMKM 2021 diberikan untuk:

- Pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM UMKM 2021.

- Pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM tahap sebelumnya.

- Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sehingga pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM Rp1,2 juta bisa segera mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat.

Lakukan pengecekan nama penerima secara online. Nantinya Anda akan mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x