Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM 2021 Lewat eform.bri.co.id/bpum, Dapatkan Uang Rp1,2 Juta

- 9 April 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau disebut juga BLT UMKM di tahun 2021.

Daftar nama penerima bantuan UMKM 2021 ini bisa dicek langsung melalui link yang diluncurkan Kemenkop UKM dan bank penyalur, yakni BRI. Cek penerima bantuan BPUM 2021 dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Dengan mengecek secara online dapat mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta. Tahun sebelumnya setiap pelaku UMKM mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Inggris Berduka, Suami Ratu Elizabeth II, Pangeran Philip Meninggal Dunia Hari Ini

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Indonesia Masuk 10 Besar Negara Vaksinasi Terbanyak

Rupanya BLT UMKM 2021 diberikan untuk:

- Pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM UMKM 2021.

- Pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM tahap sebelumnya.

- Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sehingga pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM Rp1,2 juta bisa segera mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat.

 untuk ketentuan mendapatkan BLT UMKM 2021, pelaku usaha perlu mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Adapun berkas-berkas yang dipersiapkan untuk diajukan ke dinas sebagai berikut:

Baca Juga: Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Begini Syarat dan Cara Mencairkan BPUM 2021 Rp1,2 Juta

Baca Juga: Suami Ratu Elizabeth II, Pangeran Philip Meninggal Dunia

  1. Fotokopi KTP elektronik
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.
  4. Cantumkan nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.

Syarat mendapatkan BPUM UMKM sangat mudah yakni WNI, memiliki usaha, serta NIK KTP. Ketentuan yang perlu diperhatikan adalah penerima BLT UMKM 2021 adalah bukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, bukan TNI-Polri.

Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sementara itu untuk mengecek sudah terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM 2021 atau belum melalui eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara mengecek nama penerima BLT UMKM 2021:

  1. Akseshttps://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
  3. Klik proses inquiry
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Penyaluran BPUM UMKM 2021 sudah mulai dilakukan sehingga pelaku UMKM bisa segera melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat.

“Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” tulis @kemenkopukm di Instagram.

Segera lengkapi berkas-berkas agar bisa mendapatkan BPUM 2021 atau BLT UMKM Rp1,2 juta sebagai modal usaha. ***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x