PPKM Mikro Diperpanjang, Wajib Diterapkan 20 Provinsi Ini

- 7 April 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro
Ilustrasi PPKM Mikro ///Pixabay/stevepb
 
KABAR JOGLOSEMAR - Kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro diperpanjang hingga 19 April 2021. PPKM Mikro diperluas dari sebelumnya di 15 provinsi menjadi 20 provinsi.
 
Lima provinsi baru untuk pelaksanaan PPKM Mikro ini adalah Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara dan Papua. Sebelumnya, PPKM Mikro diterapkan di 15 provinsi yakni DKI, Banten, Jabar, DIY, Jateng, Jatim, Bali, Sumut, Kaltim, Sulsel, Sulsel, Kalsel, Kalteng, NTT dan NTB.
 
Perpanjangan PPKM Mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 7 tahun 2021 ini dilakukan untuk mengoptimalkan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan guna mengendalikan penyebaran Covid-19.
 
 
 
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) mengatakan, penambahan 5 daerah untuk pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan berdasarkan parameter yang sudah ada.
 
Dikatakan, perluasan daerah yang menerapkan PPKM Mikro sesuai data yang ada, baik yang terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif dan total kasus. Seperti pada perpanjangan sebelumnya, PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
 
Bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
 
 
 
Berbeda dengan periode sebelumnya, menurut Airlangga yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id pada Rabu 7 April 2021, dalam PPKM Mikro kali in pemerintah memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.
 
Dengan kriteria tersebut, maka zona merah ditetapkan bila ada lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, sementara zona oranye 3-5 rumah, zona Kuning 1-2 rumah dan zona hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.
 
“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid-19 lebih dicegah lagi,” katanya.***
 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x