ASN Jogja Dikenai Hukuman Disiplin Bila Melakukan Hal Ini

- 3 April 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

KABAR JOGLOSEMAR - Selama libur peringatan wafat Isa Almasih tahun 2021, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Yogyakarta dilarang untuk bepergian.

Bagi ASN yang tetap nekad bepergian tanpa izin akan dikenai hukuman disiplin.

Larangan bepergian bagi ASN Kota Yogyakarta ini berlaku sejak 1 April sampai dengan 4 April 2021.

Baca Juga: ASN Diingatkan untuk Mematuhi Larangan Menpan-RB

Sementara hukuman disiplin bagi yang melanggar sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dalam surat edaran Pemerintah Kota Yogyakarta yang ditandangani Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya tertanggal 1 April 2021 yang disebarkan kepada ASN dan diterima Kabar Joglosemar pada Jumat 2 April 2021 itu disebutkan bahwa surat edaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteripan-RB Nomor 7 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi para pegawai pemerintah atau ASN.

Dalam surat edaran itu diatur beberapa hal, yakni pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah. Dalam hal ini, pegawai pemerintah Kota Yogyakarta dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik selama periode libur wafat Isa Almasih yaitu sejak tanggal 1 April sampai dengan tanggal 4 April 2021.

Apabila pegawai pemerintah Kota Yogyakarta yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian titik.

Sementara kepada perangkat daerah atau unit kerja melaporkan pegawai yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut kepada perangkat daerah yang membidangi urusan kepegawaian paling lambat tanggal 8 April 2021 pukul 12 WIB.

Baca Juga: Oh Yoon Hee Serahkan Diri ke Polisi Atas Pembunuhan Min Seol Ah di The Penthouse 2

Kemudian, perangkat daerah yang membidangi urusan kepegawaian melakukan rekapitulasi data pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk bahan laporan pejabat pembina kepegawaian kepada Menteripan-RB.

Dikatakan, laporan pegawai sebagaimana yang dimaksud huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan surat edaran Menteripan-RB Nomor 7 tahun 2021.

Dan pegawai pemerintah Kota Yogyakarta yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal.

Yakni peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan covid 19, peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid 19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sementara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pegawai pemerintah Kota Yogyakarta wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu physical distancing, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca Juga: Mama Rosa Buka Pintu Maaf, Aldebaran dan Andin Jebak Mama Sarah dan Elsa? Ini Sinopsis Ikatan Cinta 3 April

"Dalam menerapkan hal tersebut pegawai pemerintah Kota Yogyakarta agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," kata Sekda Kota Yogyakarta dalamsurat edaran itu.

Terkait disiplin pegawai, menurut Sekda, kepala perangkat daerah unit kerja melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai di lingkungan kerja masing-masing dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran ini.

"Apabila terdapat pegawai pemerintah Kota Yogyakarta yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," tulis Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya dama surat edaran itu. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x