KABAR JOGLOSEMAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS diminta mematuhi larangan Menpan-RB (Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk tidak bepergian selama libur Paskah.
Sebab, masa liburan Paskah yang bersamaan dengan liburan akhir pekan berlangsung dalam masa masih berlakunya kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala mikro hingga desa bahkan sampai tingkat RT.
"Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan para ASN agar mematuhi Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dalam masa libur paskah pada tanggal 2-4 April 2021," kata Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Penanganan Covid-19, Jumat 2 April 2021.
Dikatakan, peringatan Wafat Isa Almasih pada 2 April 2021 yang merupakan hari libur nasional juga berlangsung dalam masa PPKM berskala mikro.
Karena itu, pemerintah minta masyarakat agar dalam perayaan Paskah maupun liburan tetap mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan lain yang berlaku selama PPKM Mikro.
Menurut Prof Wiku yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman covid19.go.id pada Jumat 2 April 2021, mobilisasi keluar daerah hanya diperbolehkan bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas atau penugasan. Di luar itu dilarang atau tidak boleh. Dan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi ASN yang ada keperluan mendesk yang mengharuskan untuk keluar daerah, menurut Prof Wiku, harus mendapat izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Baca Juga: Apakah Joo Dan Tae Pelaku Bom Mobil Logan Lee? Ini Jawabannya