Diperpanjang Hingga Juni 2021, Berikut 4 Ketentuan Pemberian Diskon Tarif Listrik PLN

- 2 April 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi diskon listrik PLN
Ilustrasi diskon listrik PLN /Pixabay/Free-Photos
 


KABAR JOGLOSEMAR-  Melihat situasi dan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan memperpanjang program stimulus tarif listrik PLN 2021 dengan beberapa ketentuan baru. 

Berikut 4 ketentuan baru syarat mendapat diskon listrik PLN 2021 :

1.Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Baca Juga: Berikut Jadwal Live Streaming Ibadat Jumat Agung 2 April 2021 di Keuskupan Agung Semarang
 
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 April: Makin Runyam! Elsa Fitnah Andin Lagi, Aldebaran Geram

2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 April, Angga Ungkap Latar Belakang Aldebaran Menikahi Andin, Mama Rosa Terbuka Hatinya?
 
Baca Juga: Permasalahan Rumah Tangga Melaney Ricardo, Tyson Lynch: Kamu Tidak Bisa Pergi Begitu Saja

"Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi covid-19," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana.

Rida menambahkan, stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan pemerintah ini bersifat sementara, tidak permanen. Mulai kuartal II 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

"Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA akan diberikan 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi," jelasnya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x