Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Lewat E-Filing, Cek www.djponline.pajak.go.id

- 30 Maret 2021, 18:35 WIB
Cara lapor SPT Tahunan Pajak lewat e-Filing
Cara lapor SPT Tahunan Pajak lewat e-Filing /Dok. Kominfo

KABAR JOGLOSEMAR - Setiap individu yang telah terdaftar dalam Wajib Pajak, mempunyai kewajiban untuk lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Hal tersebut telah berlangsung mulai Februari 2021 dimana setiap individu yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus lapor SPT Tahunan Pajak.

Baca Juga: Sinopsis Drama Mouse Eps 9: Terungkap Fakta Soal Operasi Otak Jung Ba Reum

Adapun cara lapor SPT Tahunan Pajak yang kini sudah bisa dilakukan melalui sistem online. Sehingga, SPT Tahunan Pajak tersebut bisa diisi melalui HP maupun Laptop.

Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online dapat melalui sistem e-Filing. Dilansir dari Pajak.go.id, berikut ini cara mengisi laporan SPT Tahunan Pajak melalui e-Filing www.djponline.pajak.go.id.

1. Buka Google Chrome atau browser sejenisnya.
2. Masukan laman e-Filing, www.djponline.pajak.go.id.
3, Isi NPWP Anda beserta kata sandi.
4. Masukan Chapta selanjutnya klik login masuk ke dashboard pajak.
5. Jawab pertanyaan serta isi formulir SPT Tahunan Pajak.
6. Anda akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil untuk dilaporkan.
7. Untuk menggunakan e-Filling, Anda harus mempunyai e-Fin.

Adapun pengertian dari e-Fin sendiri adalah sebuah nomor yang bisa Anda dapatkan setelah mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat lalu melakukan aktivasi untuk layanan e-Filing.

Baca Juga: Membaca Karakter Zodiak Aries 21 Maret - 19 April, Pemimpin Berani hingga Agresif

Berikut cara mendapatkan e-Fin.

1. Dilakukan sendiri oleh individu yang terdaftar Wajib Pajak.
2. WP datang ke Kantor Pelayanan Pajak Terdekat.
3. WP menunjukkan dokumen berupa KTP dan NPWP.
4. Memberikan alamat email aktif untuk aktivasi layanan e-Filing.
5. Formulir e-Fin tersedia di KPP atau bisa diunduh di www.pajak.go.id.

Apabila Anda sudah bisa mengakses e-Filing maka segera laporkan SPT Tahunan Pajak. Sebab, pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh yang dimulai sejak Februari 2021 ini akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 30 Maret: Aldebaran Pancing Elsa, Rencana Andin Tanyakan Lipstik Gagal?

Oleh karena itu, dengan kemudahan sistem online melalui ww.djponline.pajak.go.id atau e-Filing ini maka diharapkan para Wajib Pajak tidak terlambat lagi dalam memberikan laporan SPT Tahunan Pajak. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah