BLT UMKM Kembali Dibuka, Siapkan 6 Berkas Berikut Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- 25 Maret 2021, 10:43 WIB
BLT UMKM
BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR- Untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang kembali dilanjutkan dan rencana akan cair pada bulan Maret ini.

Sambil menunggu pengumuman kapan BLT UMKM 2021 cair, ada baiknya siapkan syarat dan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 Juta.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan Bansos 2021, Cek Nama Penerima Lewat dtks.kemensos.go.id dan Gunakan NIK KTP

Syarat Penerima BLT UMKM :

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: 7 Tips Melupakan Mantan Supaya Bisa Move On, Menangis hingga Sadar Diri

Jika Anda ingin mendapatkan BLT UMKM persiapkan 6 berkas seperti berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Program pemulihan ekonomi nasional UMKM terdiri dari dua klaster. Pertama, bagi usaha mikro yang unbankable, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Muncul Status Sedang Dievaluasi di Akun Prakerja Tak Berarti Gagal Lolos Seleksi, Ini Maksudnya

Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x