Segera Dibuka, Cek Syarat Serta Cara Memperoleh BLT UMKM 2021

- 22 Maret 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mempunyai Usaha Mikro
4. Bukan termasuk ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
5. TIdak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Memahami Makna Puasa Ramadhan Menurut Gus Miftah, 'Ngempet' hingga Pembaruan Pribadi

Selain itu, bagi para pemilik usaha mikro yang mempunyai alamat KTP berbeda dengan usahanya, maka diwajibkan untuk melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha).

Adapun cara mendaftarkan usaha Anda yakni secara online melalui link oss.go.id. Apabila tempat usaha Anda telah terdaftar, maka bisa jadi Anda mendapatkan BLT UMKM.

Sementara itu, para penerima BLT UMKM harus mendapatkan usulan dari beberapa lembaga yakni Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, serta Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

Selanjutnya, ada juga lembaga pengusul lain yakni Kementerian atau lembaga, serta Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Ini Hasil Final Pertandingan Catur GM Irene vs Dewa Kipas: 3-0

Hingga kini pendaftaraan maupun pencairan BLT UMKM 2021 belum diumumkan secara resmi oleh Kemenkop UKM.
***

 

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x