KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terutama keluarga miskin. Mereka yang menerima bansos harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan salah satu sistem penting yang agar mendapatkan Bansos 2021. DTKS Kemensos RI akan menyimpan data-data penerima Bansos 2021, yakni Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Sering Gonta-ganti Pasangan, Ini 7 Mantan Pacar Taylor Swift Sang Pemenang Grammy Award 2021
Pemerintah menyalurkan Bansos 2021 antara lain:
- Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako Rp200 ribu
Bantuan tersebut disalurkan setiap bulan dan ada yang disalurkan per triwulan. BST Rp300 ribu disalurkan kepada KPM selama empat bulan berturut-turut, yakni Januari, Februari, Maret, dan April.
Setiap bulannya akan menerima Rp300 ribu melalui PT Pos Indonesia. Syaratnya harus terdaftar di dtks.kemensos.go.id. Proses pencairan BST Rp300 ribu harus membawa surat undangan, KTP/KK.