Baca Juga: Penting! Simak 7 Cara Mengetahui Seseorang Sedang Jujur atau Berbohong
Hampir sama dengan BLT ibu rumah tangga, BLT ibu hamil ini juga ditujukan untuk para penerima PKH.
Syarat untuk menerima BLT ibu hamil ini wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dapat mengajukan permohonan ke RT/RW apabila belum memperoleh.
Bantuan sosial seperti ini masih akan dilanjutkan Pemerintah di tahun 2021 ini untuk membantu kehidupan masyarakat sehar-hari mengingat pandemic masih ada.
Di tahun 2021 ini, selain vaksinasi, pemulihan ekonomi menjadi fokus kerja Pemerintah salah satunya dengan cara pemberian bantuan sosial ini.
Baca Juga: Klik www.prakerja.go.id, Cek Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 yang Telah Dibuka
Apabila Anda tidak memenuhi syarat untuk mendapat BLT ibu rumah tangga dan BLT ibu hamil, maka tenang saja karena masih ada bantuan sosial lainnya yang diberikan oleh Pemerintah.***