Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat Rp2,4 Juta, Cek Persyaratan BLT Ibu Rumah Tangga di Sini

- 11 Maret 2021, 20:48 WIB
Ilustrasi Bansos 2021 cair Maret
Ilustrasi Bansos 2021 cair Maret /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

KABAR JOGLOSEMAR – Salah satu bantuan sosial (bansos) yang diberikan Pemerintah di tahun 2021 adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) ibu rumah tangga.

Sesuai namanya, BLT ini ditujukan untuk para ibu rumah tangga dengan nominal Rp2,4 juta selama satu tahun.

Baca Juga: Terbaru 2021, 7 HP Harga 2 Jutaan Untuk Main Genshin Impact, Ada Samsung hingga Xiaomi

Penyaluran bansos ibu rumah tangga ini sudah disalurkan Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sejak bulan Januari 2021 lalu.

Syarat penerima bansos BLT ibu rumah tangga ini yaitu:

1.Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pogram Keluarga Harapan (PKH)

2.Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Pencairan bantuan senilai Rp2,4 juta tersebut dicairkan dalam empat tahap dari bulan Januari, April, Juli dan Oktober dengan Rp600 ribu sekali pencairan.

Adapun untuk pencairannya dapat melalui Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN. Hampir sama dengan BLT ibu rumah tangga ini, terdapat BLT ibu hamil senilai Rp3 juta dalam satu tahun.

Baca Juga: Penting! Simak 7 Cara Mengetahui Seseorang Sedang Jujur atau Berbohong

Hampir sama dengan BLT ibu rumah tangga, BLT ibu hamil ini juga ditujukan untuk para penerima PKH.

Syarat untuk menerima BLT ibu hamil ini wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dapat mengajukan permohonan ke RT/RW apabila belum memperoleh.

Bantuan sosial seperti ini masih akan dilanjutkan Pemerintah di tahun 2021 ini untuk membantu kehidupan masyarakat sehar-hari mengingat pandemic masih ada.

Di tahun 2021 ini, selain vaksinasi, pemulihan ekonomi menjadi fokus kerja Pemerintah salah satunya dengan cara pemberian bantuan sosial ini.

Baca Juga: Klik www.prakerja.go.id, Cek Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 yang Telah Dibuka

Apabila Anda tidak memenuhi syarat untuk mendapat BLT ibu rumah tangga dan BLT ibu hamil, maka tenang saja karena masih ada bantuan sosial lainnya yang diberikan oleh Pemerintah.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah