Menurut M Syist,sebelum berinvestasi, masyarakat harus selalu mengecek legalitas pialang berjangka tersebut maupun kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat juga jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran.
"Silakan mempelajari terlebih dulu mekanisme transaksi, untung dan rugi sebelum mengambil keputusan,” kata M Syist.***