Tak Punya Izin, 168 Domain Situs Etintas PBK Diblokir

- 10 Maret 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi laptop.
Ilustrasi laptop. /Pixabay/quinntheislander

KABAR JOLOSEMAR - Selama bulan Januari-Februari 2021, sebanyak 168 domain situs entitas di bidang PBK (perdagangan berjangka komoditi) karena tidak memiliki izin.

Pemblokiran dilakukan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kemendag RI pada bulan Februari 2021.

Pemblokiran domain situs etintas PBK tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan dari Bappebti dan pengaduan dari masyarakat yang berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika).

Baca Juga: PAD Kota Solo Naik 16 Persen Lewat Inovasi 'Online Pembayaran Pajak Solo Destination'

Menurut Sidharta Utama, Kepala Bappebti, sebagian besar domain situs etintas yang diblokir tersebut merupakan pialang berjangka, baik dari dalam maupun luar negeri. Mereka mengaku sudah mendapat legalitas dari negara asal.

Namun, menurut Sidharta Utama dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id, Bappebti membatasi domain situs tersebut supaya tidak bisa diakses di Indonesia guna mencegah kerugian bagi masyarakat.

Sidharta Utama menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan upaya pencegahan dengan memblokir domain situs entitas ilegal di bidang PBK tersebut.

Hal ini sekaligus untuk memberikan literasi bagi masyarakat.

Dikatakan,bpabila suatu domain situs tidak bisa diakses, maka hal itu berartia domain situs tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang adadi Indonesia.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x