KABAR JOGLOSEMAR- Pada bulan Maret ini Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai
(BLT) kepada ibu rumah tangga senilai Rp 2,4 juta. BLT untuk ibu rumah tangga akan berlangsung selama tahun 2021.
Baca Juga: Lay EXO Trending di Twitter, Ini Perjalanan Kariernya
Skema penyaluran BLT untuk ibu rumah tangga diberikan secara bertahap setiap bulan Rp 200 ribu.
Tujuan diberikanya bantuan ini bagi keluarga penerima manfaat (PKM) adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi program keluarga penerima manfaat.
Syarat untuk mendapat BLT ini adalah harus memiliki kartu keluarga sejahtera. Untuk mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Setelah terdaftar menjadi KPM DTKS Kemensos, peserta akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera yang digunakan sebagai alat transaksi pencairan uang BLT ibu rumah tangga.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT ibu rumah tangga namun belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat membuatnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Promo Diskon Rp350 Ribu Berakhir 15 Maret, Yuk Segera Beli Kalung Emas Ikatan Cinta