Libur Isra Mi'raj dan Nyepi, ASN dan Keluarga Tak Boleh Keluar Daerah

- 9 Maret 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi Hari Libur
Ilustrasi Hari Libur /

KABAR JOGLOSEMAR - Selama libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi mulai 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021, para ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak boleh atau dilarang melakukan perjalanan atau mudik ke luar daerah.

Bahkan bukan hanya ASN, keluarga para ASN pun dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik selama libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi 2021.

Baca Juga: Soal Keponakannya Akan Dilamar Kaesang Pangarep, Paman Nadya Arifta: Saya Pastikan Hoaks

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Men-PANRB tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19, tertanggal 8 Maret 2021.

Dalam surat edaran yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id, Selasa 9 Maret 2021 disebutkan bahwa pembatasan kegiatan selama pandemi Covid-19 berlaku pula bagi para ASN maupun keluarganya.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa larangan ini dimaksudkan guna mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 saat hari libur nasional itu. Meski begitu, dalam SE itu ada pengecualian, yakni bagi ASN yang sedang melakukan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Dikatakan, pengecualian pun diberikan kepada ASN yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah.

Namun tetap harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Baca Juga: Soal Keponakannya Akan Dilamar Kaesang Pangarep, Paman Nadya Arifta: Saya Pastikan Hoaks

Selain memiliki izin bepergian ke luar daerah, menurut Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, ASN juga harus selalu memperhatikan 4 hal berikut yakni :

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan dan/atau kebijakan pemda asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub dan Satgas Penanganan Covid-19.
4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Tjahjo Kumolo juga mewajibkan bagi ASN agar menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca Juga: Isra Miraj 1442 H Jatuh pada 11 Maret 2021, Ini Doa yang Bisa Dilafalkan Malam Harinya

“Saya berharap agar ASN menjadi contoh dan teladan dalam keluarga dan masyarakat dalam lingkungan tempat tinggal untuk menerapkan PHBS dan protokol kesehatan,” kata Menteri Tjahjo Kumolo dalam surat edaran itu.

Menteri Tjahjo juga meminta PPK di kementerian, lembaga dan pemda agar melakukan langkah-langkah penegakan disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksiatau hukuman disiplin sesuai dengan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Diduga Diplagiat Young Lex, Ini 5 Fakta Unik Video Klip Lay EXO – Lit

"Guna memastikan apakah ketentuan dalam SE tersebut dilaksanakan oleh seluruh ASN, maka saya minta PPK melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB,," kata Tjahjo Kumolo.***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x