Mahfud MD Soal Sikap Pemerintah dari KLB Partai Demokrat Deli Serdang : Ketum Resmi Adalah AHY

- 7 Maret 2021, 17:48 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD tentang KLB Partai Demokrat 2021
Menkopolhukam, Mahfud MD tentang KLB Partai Demokrat 2021 /Instagram.com/@mohmahfudmd

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa hingga kini pemerintah masih mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Resmi Partai Demokrat.

Hal tersebut ia ungkapkan langsung dalam kanal Youtube resmi Kemenko Polhukam RI yang diunggah pada Sabtu (6/3) petang.

Baca Juga: Isu Pacaran dengan Nadya Arifta Santer, Kaesang Disebut Ghosting dari Felicia Tissue, Apa Itu Ghosting?

Menurut Mahfud MD, pemerintah masih akui putra Susilo Bambang Yudhoyono, AHY sebagai Ketua Umum Resmi Partai Demokrat.

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY," kata Mahfud MD, seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Minggu 7 Maret 2021.

Selain itu, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat untuk saat ini secara resmi diakui pemerintah adalah AHY.

"AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada," tutur Mahfud.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwasanya pemerintah tidak bisa melakukan larangan terhadap KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat yang dilaksanakan di Deli Serdang.

Baca Juga: Kaesang Putus, Ibunda Felicia Tissue Murka hingga Tag Presiden Jokowi

Diketahui, KLB Deli Serdang dilaksanakan oleh kubu kontra AHY. Dalam hal ini, kata Mahfud, pemerintah memandang KLB sebagai sarana kumpul antar kader kontra AHY.

Ia mengatakan bahwa merujuk pada UU No 9 Pasal 9 Tahun 1998, tidak ada hak dari pemerintah untuk menghalangi acara KLB Deli Serdang.

"Di situ dikatakan bahwa boleh kok orang berkumpul mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu." ujar Mahfud MD.

Mahfud menyebutkan bahwa acara seperti KLB Deli Serdang boleh dilaksanakan asalkan tidak melanggar hukum yang berlaku.

"Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu," lanjutnya.

Baca Juga: Gagal Jadi Besan Presiden, Ibu Felicia Kepada Kaesang: Janjimu akan Menikah dengan Anak Saya

Sementara itu, mengenai dualisme kepemimpinan antara Partai Demokrat versi Moeldoko dengan Partai Demokrat versi AHY, Mahfud MD menyebut bahwa hingga kini pemerintah belum bisa menilainya.

Sebab, kata dia, pemerintah belum mengantongi laporan dari penyelenggaraan KLB Deli Serdang yang menobatkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x