Ketum PBNU, Said Aqil Tolak Keras Rencana Pemerintah Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 08:42 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak adanya kebijakan peluang investasi industri minuman keras di Indonesia
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak adanya kebijakan peluang investasi industri minuman keras di Indonesia /ANTARA/Reno Esnir
 

 


KABAR JOGLOSEMAR - Peraturan Presiden yang berencana akan melegalkan investasi minuman keras (miras) ditentang banyak pihak, salah satunya dari Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj.

Said Aqil menolak keras rencana pemerintah tersebut hal ini karena selain miras diharamkan dalam agama Islam, seorang Kepala Negara menurutnya harus membuat kebijakan yang dapat mendatangkan kemaslahatan bagi rakyatnya.

" Kita menolak keras Perpres miras, sudah jelas dalam salah satu ayat Alquran yang menyebutkan, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan)," terang Said Aqil.

Baca Juga: Insentif PPnBM Resmi Berlaku Maret 2021, Sri Mulyani: Sekarang Saatnya Beli Mobil Baru

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret: Buka Lembaran Baru, Andin dan Aldebaran Saling Meyakinkan Diri

Said menambahkan, setiap kebijakan yang dibuat Presiden harus mementingkan kemaslahatan umat, sudah jelas dalam Alquran bahwa miras dilarang, kok ini malah didukung dan akan dijadikan investasi bisnis.

Lebih lanjut Said menegaskan, miras sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi karena berbahaya dan berdampak negatif. Seperti dalam kaidah fikih yaitu Ar-ridho bisysyai, ridho bima yatawalladu minhu, yang berarti rela terhadap sesuatu, artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut.

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," tambahnya.

Baca Juga: Pilih Suami dengan Cermati 3 Weton Pria Paling Setia dalam Pernikahan Menurut Primbon Jawa

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya:

Baca Juga: Perempuan yang Lahir Minggu Pon Bisa Jadi Bangsawan, Simak 7 Weton Keberuntungan Lainnya

Pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau

b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: KRL Yogyakarta-Solo Resmi Beroperasi Gantikan Prambanan Ekspres, Lebih Ramah Lingkungan

Soal minuman keras termuat dalam lampiran III perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.***


 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x