Pakai 2 Dokumen Ini untuk Daftar DTKS Sebagai Syarat Penerima Bansos 2021

- 28 Februari 2021, 20:58 WIB
Ilustrasi bansos Kemensos.
Ilustrasi bansos Kemensos. /Kabar Joglosemar.com/Aloysia Nindya Paramita

Penyaluran BST telah dimulai sejak 4 Januari 2021 beriringan dengan dua bantuan Kemensos lainnya.

Baca Juga: Usai Ditangkap atas Dugaan Kasus Narkoba, Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Masih Diperiksa Polisi

Dilansir dari Instagram Kemensos, salah satu bansos 2021 ini disalurkan dalam jangka waktu empat bulan yakni bulan Januari, Februari, Maret, dan April.

Sementara itu sama halnya dengan PKH maupun BPNT, para KPM calon penerima bansos ini juga harus terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos.

Sebab, apabila tidak terdaftar maka kecil kemungkinan untuk mendapatkan salah satu dari bansos 2021 tersebut.

Adapun cara mendaftar DTKS untuk syarat penerima bansos 2021. Para KPM cukup menyiapkan dua dokumen yakni KTP dan KK.

Baca Juga: Wah! Naik Ojek, Andin ‘Ikatan Cinta’ Bawa Tas Mini Branded Seharga Mobil

Berikut cara daftar DTKS yang merupakan syarat utama penerima bansos 2021.

1. Siapkan dua dokumen berupa KTP dan KK.
2. Para KPM melakukan pengajuan data ke kelurahan atau Kades dengan melampirkan dokumen berupa KTP dan KK.
3. Setelanya, akan dilaksanakan musyawarah dari tingkat kelurahan.
4. Lalu dari tingkat kelurahan data tersebut dibawa pada tingkat kabupaten.
5. Dinas Sosial melakukan validasi dari data telah yang masuk.
6. Dari tingkat kabupaten data tersebut akan disalurkan hingga ke menteri sosial
7. Menteri sosial melakukan penetapan dari data yang masuk ke DTKS.

Baca Juga: 5 Fakta Skandal Bullying Mingyu SEVENTEEN yang Mungkin Terlewatkan

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x