Jadi Tersangka, Gubernur Sulawesi Selatan Ditahan di Rutan KPK Pomdan Jaya

- 28 Februari 2021, 10:59 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

KABAR JOGLOSEMAR - Setelah ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) di rumah dinas pada hari Sabtu 27 Februari 2021, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Jakarta.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai hari Sabtu 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Baca Juga: Disebut Norak Saat Posting Masakan Istri, Ini Jawaban Taqy Malik

Selain Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, dua tersangka lainnya yakni Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditahan di rumah tahanan berbeda, juga milik KPK.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan menerima gratifikasi dan memberi suap yang melanggar UU Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam video jumpa pers yang diunggah di akun Twitter @KPK_RI pada hari Minggu 2021 pukul 00.40 WIB, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa dalam OTT yang dilakukan, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti antara lain berupa uang tunai sebesar Rp 2 miliar dalam sebuah koper.

Dalam OTT itu sendiri, KPK menangkap 5 orang namun setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti maka hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekretaris PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Agung Sucipto, seorang pengusaha selaku pemberi suap.

"Tersangka NA dan ER disangkakan dengan pasal menerima gratifikasi, sedangkan AS dikenakan pasal memberi suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Kejutkan Penggemar, One Direction Gelar Konser Online di Mixlr hingga Subuh

Dalam jumpa pers yang digelar pada hari Minggu dinihari itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan secara kronologis pros penangkapan 5 orang dalam OTT Sabtu 27 Februari 2021.

Pertama, sebelum dilakukan OTT, pada har Jumat 2021 Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari seorang pengusaha.

Dalam hal ini dari Agug Sucipto selaku pengusaha diberikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat, Sekretaris PUPR Sulawesi Selatan.

Kedua, pada hari Jumat 27 Februari 2021 pukul 24 WIB, Agung Sucipto bersama IF pergi ke salah satu rumah makan di Makassar, Sulawesi Selatan. Setelahsampai di sana, sudah ada Edy Rahmat.

Ketiga, selanjutnya dengan berangkat secara beriringan dengan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy Rahmat.

Agung Sucipto dan Edy Rahmat kemudian berada dalam mobil milik Agung Sucipto berangkat menuju Jalan Hasanuddin.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Februari : Tahu Aldebaran Bohong Lagi, Andin Mau Apa?

Keempat, selama dalam perjalanan di dalam mobil, Agung Sucipto menyerahkan proposal kepada Edy Rahmat terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan untuk Tahun Anggaran 2021

Kelima, sekitar jam 21.00 WIB, IF mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, kemudia dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat

Keenam, sekitar jam 00.00 WITA, Tim Penyidik KPK mengamankan Agung Sucipto ketika dalam perjalanan menuju Bulukumba.

Dan sekira pukul 00.00 Wita, Edy Rahmat bersama uang dalam koper sebanyak Rp 2 miliar ikut diamankan di rumah dinasnya.

Ketujuh, dan sekitar jam 02.00 Wita, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdulah diamankan di rumah dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Februari : Tahu Aldebaran Bohong Lagi, Andin Mau Apa?

Selanjutnya kelima orang yang diamakan tersebut dibawa ke Jakarta. Dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, 3 orang kemudian ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan KPK yang berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x