Baca Juga: Prabowo Tempati Urutan Tertinggi Survei LSI Capres 2024
5 hari cuti bersama yang dipangkas pemerintah, yakni tanggal 12 Maret 2021, tanggal 17-19 Mei 2021, serta tanggal 27 Desember 2021.
Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi Sekretariat Kabinet RI @sekretariat.kabinet, kesepakatan perubahan cuti bersama 2021 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021:
Baca Juga: Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Setelah Dipangkas 5 Hari
Baca Juga: Betapa Beratnya Aldebaran Tahu Reyna Bukan Bagian Alfahri, Perasaan Campur Aduk
Januari
- 1 Tahun Baru 2021 Masehi
Februari
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii