Mensesneg Pratikno: Pemerintah Tak Punya Niat Merivisi UU Pilkada dan UU Pemilu

- 18 Februari 2021, 13:14 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Menteri Sekretaris Negara Pratikno //Antara//Biro Pers Sekretariat Presiden

KABAR JOGLOSEMAR - Beberapa waktu lalu muncul berita yang menyebut pemerintah akan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Namun hal ini dibantah oleh Pratikno, Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara).

Pratikno mengatakan bahwa pemerintah tak punya niat untuk merevisi atau mengubah UU Pemilu dan UU Pilkada. Apalagi UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota belum pernah digunakan, pemerintah tidak punya niat untuk merevisi.

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu,” kata Mensesneg Pratikno yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kominfo.g.id, hari Kamis 18 Februari 2021.

Baca Juga: 4 Alasan Sultan HB X Dilaporkan ke Komnas HAM

Baca Juga: Terungkap Alasan Tesla Pilih Bangun Pabrik di India Ketimbang di Indonesia

Menurut mantan Rektor UGM ini mengingakan agar tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut, yang seolah-olah pemerintah ingin mengubah kedua UU tersebut.

"Jangan sedikit-sedikit undang-undang diubah, itu prinsip. Yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Pratikno.

Dikatakan, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan sukses. Bila ada kekurangan, apalagi menyangkut hal-hal yang kecil dalam implementasinya maka KPU melalui PKPU akan memperbaiki.

Baca Juga: Vernon SEVENTEEN Ulang Tahun, Simak 8 Fakta Uniknya!

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah