Johny G Plate : Pasal Karet UU ITE Sudah Diuji Materiil di MK dan Konstitusional

- 18 Februari 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi masyarakat kritik pemerintah hingga revisi UU ITE//
Ilustrasi masyarakat kritik pemerintah hingga revisi UU ITE// /pixabay / gerlat

Ia memberi contoh Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai "pasal karet". "Pasal-pasal tersebut sudah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan selalu dinyatakan konstitusional," kata Johny G Plate yang dikutip Kabar Joglosemar dalam siaran pers yang diunggah di laman resmi Kominfo pada Selasa 16 Februari 2021.

Menurut Menteri Kominfo, UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini.

Seperti ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan praktik baik negara-negara lain demi menjaga ruang digital yang aman dan produktif.

Dikatakan, pemerintah bersama DPR RI sudah melakukan revisi UU ITE tahun 2016 dengan merujuk pada beberapa putusan MK. Dan upaya-upaya tersebut dilakukan dan dioptimalkan oleh pemerintah.

Bila dalam perjalanan pelaksanaan UU ITE tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU tersebut juga terbuka.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek dan Cairkan Bansos BST hingga Kartu Sembako

"Kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," kata pria asal Manggarai, Flores, NTT ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar  meningkatkan pengawasan dalam implementasi UU ITE sehingga berjalan secara konsisten, akuntabel dan menjamin rasa keadilan masyarakat.

Dan bila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, maka Presiden Jokowi meminta DPR RI agar bersama pemerintah merevisi UU ITE untuk menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya minta DPR agar bersama-sama merevisi UU ITE, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x