Penerima Bansos 2021 Harus Terdaftar DKTS? Simak, ini Cara Daftarnya

- 12 Februari 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi bantuan Bansos Kemensos
Ilustrasi bantuan Bansos Kemensos /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial atau Kemensos kembali melanjutkan bansos (Bantuan Sosial) untuk tahun 2021.

Bansos 2021 tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Selain Puasa, Ini 9 Amalan di Bulan Rajab yang Datangkan Banyak Pahala dan Berkah

Ketiganya telah dimulai secara serentak pada 4 Januari 2021. PKH, BPNT, serta BST sama-sama menyasar kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, Kemensos mewajibkan bahwa para KPM penerima bansos 2021 harus terdaftar dalam sistem DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Lantas, bagaimana cara ataupun alur untuk mendaftarkan diri pada sistem tersebut? 

Cara Daftar DTKS untuk Terima Bansos 2021

1. KPM yang ingin terdaftar di DTKS berkunjung ke lurah ataupun Kades (Kepala Desa) untuk melakukan permohonan dengan melampirkan KTP dan KK.

2. Selanjutnya permohonan akan diproses di tingkat Desa melalui musyawarah dari para pihak terkait.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x