Transaksi di Pasar Muamalah Pakai Dinar-Dirham, Wapres RI: Menyimpang Sistem Keuangan Indonesia

- 5 Februari 2021, 19:35 WIB
Wakil Presiden Indonesia, Maaruf Amin
Wakil Presiden Indonesia, Maaruf Amin /instagram.com /@kyai_marufamin

Dikatakan, penegakan hukum terhadap kasus tersebut sangat penting demi menjaga agar tidak menimbulkan kekacauan dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.

Wapres mengingatkan, dalam menegakkan pasar berbasis syariah ataupun memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

“Bila dilakukan di luar itu, maka akan merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional,” kata Wapres Ma'aruf Amin.

Dikatakan,mata uang Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dalam sisem ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Subsidi Gaji 2021 Tidak Jadi Cair? Begini Jawaban Menaker Ida Fauziyah

Dan penggunaan mata uang Rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia dapat membantu stabilitas rupiah. Dan pemerintah membuat peraturan demi mewujudkan kedaulatan mata uang Rupiah.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x