Tolak Pasien COVID-19, Satgas Beri Peringatan pada Rumah Sakit

- 29 Januari 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi ruang perawatan rumah sakit.
Ilustrasi ruang perawatan rumah sakit. /Pixabay/vitalworks

KABAR JOGLSEMAR - Biaya perawatan pasien COVID-19 ditanggung oleh negara. Karena itu, rumah sakit tidak boleh menolak apalagi memungut biaya dari pasien COVID-19.

Bagi rumah sakit yang menolak pasien COVID-19 akan dikenai sanksi.

Baca Juga: Andin Gugat Cerai Al, Nonton Ikatan Cinta Sekarang, Klik Link Live Streaming Berikut Ini

Menurut Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, rumah sakit wajib menerima pasien COVID-19.

Sebab, seluruh biaya perawatan pasien COVID-19 menjadi tanggungjawab atau ditanggung pemerintah/negara.

Karena itu, rumah sakit perlu mengikuti ketentuan dari pemerintah saat menangani pasien Covid-19. Dan bila rumah sakit tak mengindahkan maka akan dikenai sanksi bila terbukti ada pelanggaranterhadap aturan yang ada.

Hal itu disampaikan Prof Wiku, setelah mengetahui laporan beberapa media massa yang menyebutkan bahwa ada pasien di Depok, Povinsi Jawa Barat yang ditolak oleh rumah sakit bahkan pasien tersebut diharuskan untuk membayar uang muka agar bisa mendapatkan ruang isolasi.

"Hal ini harus benar-benar dipatuhi. Bila terbukti melanggar rumah sakit akan dikenai sanksi," kata Prof Wiku yang dikutip Kabar Joglosemar dari covid-19.go.id.

Baca Juga: Jelang Peringatan Hari Kanker Sedunia, Simak 7 Gaya Hidup Sehat Untuk Mencegah Kanker

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x