KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan di layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polresta Yogyakarta.
Di masa pandemi seperti sekarang ini pada tahun 2021, layanan SIM Keliling masih bisa diakses oleh masyarakat.
SIM yang harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali jangan sampai terlambat untuk dilakukan. Hal itu karena jika SIM terlanjur mati atau tidak berlaku kembali harus membat SIM baru.
Baca Juga: Terima Vaksinasi Tahap Kedua, Jokowi Sebut Tak Ada Efek Samping
Baca Juga: Thomas Tuchel Resmi Jadi Pelatih Chelsea Gantikan Frank Lampard
Layanan SIM Keliling ini diharapkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.
Jangan lupa untuk membawa berkasi dan syarat dokumen sebelum melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Berkas yang Harus Dibawa
1. KTP dan SIM Asli yang akan diperpanjang
2. FC SIM