Cek di Sini, Informasi Pelayanan dan Registrasi Vaksinasi COVID-19

- 16 Januari 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19 buatan Sinovac
Ilustrasi vaksin COVID-19 buatan Sinovac /Pixabay/fernandozhiminaicela

KABAR JOGLOSEMAR - Pelayanan vaksinasi COVID-19 di Indonesia secara nasional sudah mulai dilaksanakan pada 14 Januari 2021 lalu.

Vaksin COVID-19 telah mendapat izin penggunaan darurat untuk menekan penularan virus corona. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengatur proses vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat Indonesia mulai dari kepala negara, tenaga kesehatan hingga nantinya masyarakat di berbagai daerah.

Baca Juga: Ibu Hamil Mau Dapat BLT Rp3 Juta? Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Dilansir dari Instagram Kemenkes RI, pelayanan vaksinasi COVID-19 tahap pertama bisa dilakukan di beberapa tempat, yakni:

  1. Puskesmas dan Puskesmas Pembantu
  2. Klinik Pemerintah/Swasta
  3. Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
  4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Lantas kapan bisa menerima vaksin COVID-19?

Adapun penerima vaksinasi COVID-19 untuk saat ini diutamakan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat yang telah menerima SMS Blast dari PEDULICOVID.

Sehingga masyarakat saat ini menunggu giliran dan menanti informasi dari Kemenkes RI.

Baca Juga: Sempat Banyak Kecaman, Akhirnya Whatsapp Tunda Kebijakan Privasi Barunya

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x