KABAR JOGLOSEMAR - Pelayanan vaksinasi COVID-19 di Indonesia secara nasional sudah mulai dilaksanakan pada 14 Januari 2021 lalu.
Vaksin COVID-19 telah mendapat izin penggunaan darurat untuk menekan penularan virus corona.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengatur proses vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat Indonesia mulai dari kepala negara, tenaga kesehatan hingga nantinya masyarakat di berbagai daerah.
Baca Juga: Ibu Hamil Mau Dapat BLT Rp3 Juta? Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Dilansir dari Instagram Kemenkes RI, pelayanan vaksinasi COVID-19 tahap pertama bisa dilakukan di beberapa tempat, yakni:
- Puskesmas dan Puskesmas Pembantu
- Klinik Pemerintah/Swasta
- Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
- Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Lantas kapan bisa menerima vaksin COVID-19?
Adapun penerima vaksinasi COVID-19 untuk saat ini diutamakan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat yang telah menerima SMS Blast dari PEDULICOVID.
Sehingga masyarakat saat ini menunggu giliran dan menanti informasi dari Kemenkes RI.
Baca Juga: Sempat Banyak Kecaman, Akhirnya Whatsapp Tunda Kebijakan Privasi Barunya