FPI Dibubarkan, Mahfud MD: RIP Sendiri Secara Hukum

- 13 Januari 2021, 21:27 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD yang bicara soal FPI
Menkopolhukam, Mahfud MD yang bicara soal FPI /Instagram.com/@mohmahfudmd

“Menurut Undang-Undang Ormas yang mau mempunyai surat keterangan terdaftar atau berbadan hukum, itu harus mendaftar kepada pemerintah, dan setiap pendaftaran itu diberi waktu lima tahun (SKT Kementerian Dalam Negeri),” jelas Mahfud MD lagi.

Selain itu, FPI juga tidak memperbarui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Padahal, AD/ART harus disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

Mahfud MD juga menuturkan bahwa pimpinan FPI telah datang dengan membawa surat pernyataan pengurus sebagai ganti AD/ART yang kurang sesuai.

Namun, itu tetap bisa diterima karena sistem yang digunakan tetap berprinsip dan berpedoman pada Pancasila dan NKRI.

“Datang pimpinannya membawa surat pernyataan pengurus, membuat pernyataan bahwa FPI meskipun AD ARTnya seperti itu, mau membuat khilafah Islamiyah, hisbah, jihad, dsbnya itu, tetapi akan tetap bekerja dalam kerangka kerja Pancasila dan NKRI,” tambah Mahfud kepada Deddy.

Baca Juga: Sinopsis Drama True Beauty Eps 11: Han Seo Jun Hampir Cium Lim Jukyung

AD/ART sangat penting bagi suatu organisasi karena lewat dokumen tersebut, organisasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada pemiliknya bila suatu saat bermasalah.

“Nah karena mereka kita kasih begitu, mereka nyatakan ya sudah, kita tidak perlu SKT, karena SKT itu hanya administrasi untuk mendapat bantuan dari pemerintah, dan lain sebagainya, oke berarti sejak saat itu, dia (FPI) sebagai ormas bubar secara de jure,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah