Ikuti PPKM Jawa Bali, Ini 11 Instruksi PTKM Gubernur DIY yang Berlaku 11-25 Januari 2021

- 13 Januari 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi mall yang tetap buka saat PTKM di Yogyakarta.
Ilustrasi mall yang tetap buka saat PTKM di Yogyakarta. /Pixabay/StockSnap

KABAR JOGLOSEMAR - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X turut mengeluarkan aturan tentang Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mengikuti PPKM Jawa Bali.

Sebelumnya hanya ada 8 poin instruksi Gubernur DIY terkait PTKM Jogja. Kini setelah dibenahi ada 11 instruksi PTKM Jogja yang berlaku dan diterapkan hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Mulanya Pemerintah Pusat hanya menetapkan 3 kabupaten di DIY yang harus memberlakukan PTKM yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Kulon Progo.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Dapatkan Bansos BLT PKH 2021

Namun, Gubernur DIY menginstruksikan kalau aturan PTKM Jogja berlaku di seluruh wilayah di DIY berlaku tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

“Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur aktivitas perkantoran menjadi hanya 25% kerja di kantor (Work from Office/WFO) dan 75% kerja dari rumah (Work from Home/WFH),” dikutip KabarJoglosemar.com dari Instagram resmi Humas Pemda DIY @humasjogja, Rabu, 13 Januari 2021.

SE dengan Nomor 4/SE/I/2021 tentang Pelaksanaan Tata Kerja ASN di Lingkungan Pemda DIY Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Kata Presiden Joko Widodo

Baca Juga: Ketua IDI sebelum Divaksin Covid-19 Hari Ini: Agar Angka Dokter yang Gugur Berkurang

Berikut 11 instruksi PTKM  yang telah ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X:

  1. Kerja di rumah atauwork from home kini menjadi 75%, sebelumnya hanya 50%. Sehingga 25% karyawan bekerja di kantor namun menerapkan protokol kesehatan ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar atau sekolah dilakukan secara online.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok harian masyarakat dapat beroperasi 100% dengan penerapan jam operasional dan protokol kesehatan dengan ketat.
  4. Makan di restoran: Pertama, hanya 25% pengunjung dine-in di restoran maupun warung makan. Namun untuk layanan pesan antar atautake away diizinkan sampai jam operasional. Kedua, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan seperti mall sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Cerita Dokter yang Bertugas Menyuntik Vaksin COVID-19 ke Jokowi: Agak Gemeteran

  1. Kegiatan konstruksi diizinkan tetapi beroperasi 100% asalkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Tempat ibadah diizinkan digunakan dengan batas maksimal 50% dari total kapasitas dan wajib menjalankan protokol kesehatan.
  3. Penerapan kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Masyarakat diminta untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
  4. Perkuat kemampuantracking dan tracing. Selain itu dilakukan perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
  5. Dilakukan pengawasan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing.
  6. Tingkatkan pengawasan/ operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan Satuan Pamong Praja Kabupaten/ Kota dan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  7. Memerintahkan kepada Pemerintah Desa untuk melakukan pencegahan COVID-19 di wilayahnya dengan memantau akses keluar masuk masyarakat di wilayahnya.

Baca Juga: Drama The Penthouse Season 2 Rilis Teaser, Begini Reaksi Para Cast

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis Januari 2021, Cek Link www.pln.co.id

Memantau penerapan protokol kesehatan serta menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.

Demikian 11 instruksi Gubernur DIY terkait pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah dan menekan penyebaran COVID-19. ***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah