KABAR JOGLOSEMAR - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X turut mengeluarkan aturan tentang Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mengikuti PPKM Jawa Bali.
Sebelumnya hanya ada 8 poin instruksi Gubernur DIY terkait PTKM Jogja. Kini setelah dibenahi ada 11 instruksi PTKM Jogja yang berlaku dan diterapkan hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Mulanya Pemerintah Pusat hanya menetapkan 3 kabupaten di DIY yang harus memberlakukan PTKM yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Kulon Progo.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Dapatkan Bansos BLT PKH 2021
Namun, Gubernur DIY menginstruksikan kalau aturan PTKM Jogja berlaku di seluruh wilayah di DIY berlaku tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
“Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur aktivitas perkantoran menjadi hanya 25% kerja di kantor (Work from Office/WFO) dan 75% kerja dari rumah (Work from Home/WFH),” dikutip KabarJoglosemar.com dari Instagram resmi Humas Pemda DIY @humasjogja, Rabu, 13 Januari 2021.
SE dengan Nomor 4/SE/I/2021 tentang Pelaksanaan Tata Kerja ASN di Lingkungan Pemda DIY Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Kata Presiden Joko Widodo
Baca Juga: Ketua IDI sebelum Divaksin Covid-19 Hari Ini: Agar Angka Dokter yang Gugur Berkurang