PTKM di Jogja Berlaku Hari Ini, Mall Tutup Jam 19.00 WIB

- 11 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi mall yang tetap buka saat PTKM di Yogyakarta.
Ilustrasi mall yang tetap buka saat PTKM di Yogyakarta. /Pixabay/StockSnap

KABAR JOGLOSEMAR - Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali, termasuk di DIY, berlaku dan diterapkan mulai hari ini, Senin, 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

Untuk menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat tersebut, Gubernur DIY menginstruksikan kepada para Walikota/Bupati se-DIY agar menerapkan kebijakan PKM secara terbatas dan ketat.

Baca Juga: Mark dan Jackson GOT7 Berencana Berkarier di Kampung Halaman

Hal ini dimaksudkan untuk menekan penyebaran dan penularan virus corona yang sampai saat ini masih terjadi di Yogyakarta.

Dalam instruksi itu, ada 8 poin penting yang disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang harus dikuti dan dipatuhi.

Berikut 8 poin yang disampaikan Gubernur DIY dalam instruksi tersebut, yakni :

1. Untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona di wilayah masing-masing

2. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dan work from office sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat

3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan atau online

Baca Juga: Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Ditemukan TIM SAR Ditempatkan dalam 5 Kantong Jenazah

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. Kegiatan restoran atau makan minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

5. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca Juga: Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Ditemukan TIM SAR Ditempatkan dalam 5 Kantong Jenazah

8. Memerintahkan kepada pemerintah daerah atau kelurahan untuk melakukan pencegahan virus Corona di wilayah dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.

Meski pemerintah pusat hanya menyebutkan 3 kabupaten di DIY yang perlu menerapkan PKM tersebut, yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo, namun Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan instruksi tersebut kepada seluruh walikota/bupati di DIY.

"Instruksi ini berlaku mulai 11 Januari sampaidengan 25 Januari 2021," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah