Cek Fakta Soal Rumor Vaksin Sinovac Haram dan Merupakan Vaksin COVID-19 Terlemah

- 9 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi COVID-19
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 /Pixabay/fernandozhiminaicela

KABAR JOGLOSEMAR - Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia akan dilaksanakan pada 13 Januari 2021 mendatang.

Yang pertama kali akan divaksin adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan disiarkan secara langsung.

Sebelumnya, sempat beredar rumor dan perdebatan tentang vaksin Sinovac yang merupakan jenis vaksin antivirus corona yang akan dipakai oleh Indonesia. Rumor tersebut terkait kandungan dan halal atau tidaknya vaksin tersebut.

Baca Juga: Belajar Sholat 5 Waktu untuk Anak, dari Niat, Syarat, Hingga Rukun Sholat

Majelas Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara dan sudah menyimpulkan bahwa kandungan bahan yang ada di dalam vaksin Sinovac adalah suci dan halal.

Dilansir Kabar Joglosemar dari ANTARA bahwa pernyataan yang menyebut bahan vaksin Sinovac adalah suci dan halal disampaikan oleh Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal pada Jumat, 8 Januari 2021 dalam jumpa pers daring Sidang Komisi Fatwa MUI yang membahas vaksin Sinovac.

Sementara itu, untuk pengkajian aspek keamanan vaksin Sinovac masih menunggu dari BPOM sehingga fatwa secara utuh belum bisa dikeluarkan.

Baca Juga: Doa Sebelum Tidur dan Kumpulan Doa Harian Lain untuk Anak

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Tayang Hospital Playlist Season 2 di tahun 2021

“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan,” kata Niam, dikutip dari Antara News.

Mengenai aspek keamanan, menurut Niam, mengenai vaksin Sinovac digunakan pada keperluan darurat ini tergantung pada keputusan BPOM. Jika BPOM menyatakan aman, maka vaksin boleh digunakan.

“Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu, merujuk pada BPOM yang sedang melakukan pengkajian terkait aspek keamanan," lanjutnya.

Baca Juga: BLACKPINK Ungkap Keinginan Mereka Akan Jadi Apa Jika Dilahirkan Kembali

Baca Juga: Mengenal Diabetes Tipe 1: Gejala, Penyebab, Hingga Cara Pengobatan  

Pada kesempatan yang sama, K.H.Marsudi Syuhud selaku Wakil Ketua Umum MUI di kesempatan yang sama menegaskan bahwa Sidang Komisi Fatwa MUI yang sedang berlangsung saat ini cuma sebatas membahas halal dan tidaknya bahan vaksin.

“Soal kualitas bukan di sini, itu izin (izin EUA) mencakup ketoyiban. Yang khusus ini (sidang fatwa) kita akan gabung menjadi satu. Dari MUI sudah keluar insyaAllah halalnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, keraguan tentang vaksin COVID-19 Sinovac juga mencuat bahwa ada perbandingan yang dilakukan WHO dan menemukan Sinovac adalah vaskin yang paling lemah.

Baca Juga: SECRET NUMBER Umumkan Nama Fandom Resmi

Baca Juga: 3 Waktu Mustajab untuk Membaca Ayat Kursi Latin Beserta Artinya

Pernyataan tentang Sinovac merupakan vaksin Covid-19 yang paling lemah itu dibantah oleh Jubir vaksinasi Covid-19 dari BPOM, Lucia Rizka Andalusia.

Melansir dari situs Covid19.go.id, tidak pernah ada pernyataan resmi WHO yang membandingkan 10 vaksin COVID-19 serta menyebut Sinovac merupakan vaksin Covid-19 yang paling lemah. ***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah