Mengenai aspek keamanan, menurut Niam, mengenai vaksin Sinovac digunakan pada keperluan darurat ini tergantung pada keputusan BPOM. Jika BPOM menyatakan aman, maka vaksin boleh digunakan.
“Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu, merujuk pada BPOM yang sedang melakukan pengkajian terkait aspek keamanan," lanjutnya.
Baca Juga: BLACKPINK Ungkap Keinginan Mereka Akan Jadi Apa Jika Dilahirkan Kembali
Baca Juga: Mengenal Diabetes Tipe 1: Gejala, Penyebab, Hingga Cara Pengobatan
Pada kesempatan yang sama, K.H.Marsudi Syuhud selaku Wakil Ketua Umum MUI di kesempatan yang sama menegaskan bahwa Sidang Komisi Fatwa MUI yang sedang berlangsung saat ini cuma sebatas membahas halal dan tidaknya bahan vaksin.
“Soal kualitas bukan di sini, itu izin (izin EUA) mencakup ketoyiban. Yang khusus ini (sidang fatwa) kita akan gabung menjadi satu. Dari MUI sudah keluar insyaAllah halalnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, keraguan tentang vaksin COVID-19 Sinovac juga mencuat bahwa ada perbandingan yang dilakukan WHO dan menemukan Sinovac adalah vaskin yang paling lemah.
Baca Juga: SECRET NUMBER Umumkan Nama Fandom Resmi
Baca Juga: 3 Waktu Mustajab untuk Membaca Ayat Kursi Latin Beserta Artinya
Pernyataan tentang Sinovac merupakan vaksin Covid-19 yang paling lemah itu dibantah oleh Jubir vaksinasi Covid-19 dari BPOM, Lucia Rizka Andalusia.