Cek Fakta Soal Rumor Vaksin Sinovac Haram dan Merupakan Vaksin COVID-19 Terlemah

- 9 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi COVID-19
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 /Pixabay/fernandozhiminaicela

Mengenai aspek keamanan, menurut Niam, mengenai vaksin Sinovac digunakan pada keperluan darurat ini tergantung pada keputusan BPOM. Jika BPOM menyatakan aman, maka vaksin boleh digunakan.

“Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu, merujuk pada BPOM yang sedang melakukan pengkajian terkait aspek keamanan," lanjutnya.

Baca Juga: BLACKPINK Ungkap Keinginan Mereka Akan Jadi Apa Jika Dilahirkan Kembali

Baca Juga: Mengenal Diabetes Tipe 1: Gejala, Penyebab, Hingga Cara Pengobatan  

Pada kesempatan yang sama, K.H.Marsudi Syuhud selaku Wakil Ketua Umum MUI di kesempatan yang sama menegaskan bahwa Sidang Komisi Fatwa MUI yang sedang berlangsung saat ini cuma sebatas membahas halal dan tidaknya bahan vaksin.

“Soal kualitas bukan di sini, itu izin (izin EUA) mencakup ketoyiban. Yang khusus ini (sidang fatwa) kita akan gabung menjadi satu. Dari MUI sudah keluar insyaAllah halalnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, keraguan tentang vaksin COVID-19 Sinovac juga mencuat bahwa ada perbandingan yang dilakukan WHO dan menemukan Sinovac adalah vaskin yang paling lemah.

Baca Juga: SECRET NUMBER Umumkan Nama Fandom Resmi

Baca Juga: 3 Waktu Mustajab untuk Membaca Ayat Kursi Latin Beserta Artinya

Pernyataan tentang Sinovac merupakan vaksin Covid-19 yang paling lemah itu dibantah oleh Jubir vaksinasi Covid-19 dari BPOM, Lucia Rizka Andalusia.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah