Komisi Fatwa MUI : Vaksin Corona Produksi Sinovac Suci dan Halal

- 8 Januari 2021, 22:52 WIB
Ilustrasi vaksinasi COVID-19
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 /Pixabay/fernandozhiminaicela

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat, 8 Januari 2021.

Sebab, dari hasil kajian Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa vaksin untuk virus corona atau Covid-19 yang diproduksi Sinovac dari China halal dan suci.

Dan terkait keamanan vaksin masih menunggu izin dari Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan. Karena Komisi Fatwa MUI hanya menyangkut aspek kehalalan.

Baca Juga: 8 Keuntungan Investasi Logam Mulia Antam, Bisa untuk Modal Usaha Hingga Dana Darurat

Menurut KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, dalam jumpa pers di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (8/1/2021), setelah diskusi panjang dengan para auditor, rapat Komisi Fatwa MUI kemudian menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal.

Asrorun mengaku fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality) dan kemanjuran (efficacy).

Dengan demikian, terkait boleh atau tidaknya menggunakan vaksin tersebut sangat tergantung keputusan Badan POM dalam hal yang terkait dengan aspek keamanan, kualitas dan efficacy.

Karena itu, menurut Asrorun, pihaknya akan menunggu hasil final kethoyibannya. Dan fatwa utuh akan disampaikan setelah Badan POM memutuskan apakah vaksin itu aman atau tidak untuk digunakan.

Secara rinci Asrorun mengungkapkan bahwa rapat Komisi Fatwa MUI diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut.

Baca Juga: 10 Camilan untuk Penderita Diabetes, Ada Salad Tuna Hingga Almond

Rapat tersebut hanya membahas soal kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19 dan Vac2 Bio.

Menurut Asrorun yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kominfo, yang dibahas adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac,i bukan yang lain.

Pembahasan diawali hasil audit dari auditor. Dan Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan dan kesucian vaksi setelah mengkaji secara mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.

Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI, yang telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim ini tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma dan BPOM sejak Oktober 2020. Bersama tim lain,mereka mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.

Menurut Asrorin, dokumen diterima secara lengkap oleh tim MUI, Selasa (5/1/2021) melalui surat elektronik.

Kemudian, timmerampungkan audit lapangan di Biofarma yang akan memproduksi vaksin secara masal.

Baca Juga: Sempat Ditangguhkan, Trump Akhirnya Kembali ke Twitter

Selanjutnya tim melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

Dan akhirnya Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa vaksin tersebut suci dan halal.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x