Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Januari 2021

- 2 Januari 2021, 14:06 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Januari 2021 untuk pekerja yang belum menerima. 

Pekerja yang belum menerima subsidi upah ini bisa cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan lewat laman kemnaker.go.id.

Masih ada sekitar 1,2 juta pekerja yang belum menerima subsidi upah dari pemerintah ini. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Wanita Wajib Waspada, Simak Gejala dan Tanda Kanker Serviks Berikut Ini  

Baca Juga: Pecah Rekor, Konser Online SMTown Live Ditonton 35,8 Juta Orang

Pada 14 Desember 2020, Menaker Ida menyampaikanbahwa sampai saat itu penyaluran dana subsidi gaji belum mencapai angka 100 persen.

Hambatan terjadi antara lain karena ada rekening bermasalah yang diajukan oleh pekerja sehingga pihak Kemnaker harus kembali melakukan pencocokan data.

Namun, pada tanggal 29 Desember 2020 Menaker Ida kembali memberikan informasi bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar memberikan tenggat waktu penyaluran hingga Januari 2021.

Baca Juga: Kebawa Peran Aldebaran Hingga ke Rumah, Begini Reaksi Putri Anne pada Arya Saloka

Baca Juga: Siap-siap, Ini Deretan Penyanyi dan Grup yang Bakal Debut di Bulan Januari 2021

Sembari menunggu proses dari Kemnaker, pekerja bisa kembal cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan lewat laman resmi Kemnaker.

1. Buka website Kemnaker di link kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan berikut: Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah