KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah memutuskan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai 1 Januari 2021.
Semula, peserta kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp25.000 dan kini ada penyesuaian menjadi Rp35.000.
Sekilas kenaikan iuran yang ada sebesar Rp10.000 namun kenaikan sebenarnya adalah Rp9.500. Hal itu karena yang berubah adalah subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: Ini Kelompok Prioritas Penerima Vaksin COVID-19 yang Akan Mendapat SMS Blast dari Kemenkes
Iuran BPJS Kesehatan kelas III yang sebenarnya adalah Rp42.000. Oleh pemerintah diberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga kenaikkan yang ada adalah Rp9.500.
Pada tahun 2020, pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 sehingga masyarakat kelas III hanya membayar Rp25.000.
Kenaikan ini tidak terjadi untuk pemegang kartu JKN/KIS. Selain itu, peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II tidak mengalami kenaikkan tarif.
Baca Juga: Simak 5 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Lewat SMS dan ATM
Sehingga, rincian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru per Januari 2021 adalah:
1. Peserta BPJS Kesehatan Kelas I sebesar Rp150.000