KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah mulai merealisasikan pemberian vaksin COVID-19 dimulai dengan kelompok prioritas yang akan akan pertama mendapatkan.
Pemerintah melalui Kemenkes akan mengimkan SMS kepada calon penerima vaksin COVID-19.
Hal ini tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Simak 5 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Lewat SMS dan ATM
Secara serentak sejak 31 Desembe 2020 kemarin, Kemenkes mengirimkan SMS blast kepada seluruh penerima vaksin yang terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 adalah:
1. Tenaga kesehatan serta tenaga penunjang di seluruh fasilitas kesehatan, dan perugas tracing kasus COVID-19 sebanyak 1,319 orang.
Baca Juga: Wendy Red Velvet Trending di Twitter, Tampil di Panggung Setelah Hiatus 1 Tahun
Baca Juga: Bumil Wajib Simak! Kenali Ciri-ciri Diabetes pada Wanita Hamil
2. Sebanyak 195 ribu petugas pelayanan publik sebagai garda depan seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayanan publik transportasi (bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat di Indonesia.