Viral Maklumat Kapolri Terkait Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

- 24 Desember 2020, 08:32 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis./
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis./ /Dok. PMJ News

KABAR JOGLOSEMAR - Sepanjang hari Rabu, 23 Desember 2020, viral sebuah surat berisi Maklumat Kapolri terkait pelaksanaan protokol kesehatan selama pelaksanaan liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam surat yang beredar luas di masyarakat melalui grup-grup whatsapp yang juga diterima Kabar Joglosemar itu, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, MSi mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal.

Juga, kegiatan keagamaan lain di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.

Baca Juga: Update Harga dan Lokasi Rapid Test Antigen di Yogyakarta, Bisa di Rumah Sakit dan Laboratorium

Baca Juga: Ini 5 Wakil Menteri yang Dilantik Presiden Jokowi Bersama 6 Menteri Baru

Hal dilakukan karena mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Selain itu untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, MSi.

Baca Juga: Bacaan Doa Istigfar Memohon Ampun Kepada Allah, Lengkap Arab, Latin, dan Arti Bahasa Indonesianya

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x