KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat Yogyakarta sudah bisa melakukan rapid tes antigen dengan mengunjungi rumah sakit terdekat atau laboratorium.
Sejak terbitnya SE Gubernur yang mengharuskan masyarakat yang hendak bepergian harus menunjukkan hasil rapid test, layanan rapid tes antigen pun diburu masyarakat.
Hal ini seperti dikutip dari akun Instagram resmi Humas Pemda DIY.
Baca Juga: Bacaan Doa Istigfar Memohon Ampun Kepada Allah, Lengkap Arab, Latin, dan Arti Bahasa Indonesianya
"Menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait persyaratan bagi pelaku perjalanan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, pelaku perjalanan dari dan menuju DIY wajib melakukan rapid antigen," tulis akun Humas Jogja. Pernyataan resmi ini disampaikan Sri Sultan, Jumat (18/12/2020) siang di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
"Kami kalau mengeluarkan (keputusan), turunannya dari kebijakan pusat," tutur Sri Sultan. Adapun kebijakan tersebut berlaku nasional mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Untuk harga pemeriksaaan rapid tes antigen-swab batasan tetringginya adalah Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Link Misa Natal Live Streaming Gereja Kotabaru Jogja
Hal ini sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat dalam Surat Edaran No HK. 02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Inilah daftar rumah sakit dan laboratorium di Yogyakarta yang bisa melayani rapid tes antigen beserta daftar harganya.