KABAR JOGLOSEMAR - Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata pun mengikuti pemerintah pusat dengan adanya peraturan mengenai syarat masuk Yogyakarta dan pemberlakuan jam malam mulai 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Wisatawan, pemudik, dan pelaku perjalanan lainnya wajib menyertakan hasil swab antigen atau swab PCR untuk masuk ke Yogyakarta.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur yang ditandatangani Gubernur DIY Hamengku Buwono X pada Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Viral Maklumat Kapolri Terkait Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021
Instruksi Gubernur Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 pada Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tersebut ditujukan pada pemerintah daerah untuk dilaksanakan mulai hari ini, Selasa (22/12/2020).
Belum meredanya penyebaraan virus corona penyebab penyakit COVID-19 dan jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 membuat pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan.
Kebijakan ini kemudian diikuti oleh pemerintah-pemerintah daerah termasuk D.I Yogyakarta.
Baca Juga: Billboard Rilis Daftar 20 Lagu Kpop Teratas di Tahun 2020
Isi Ingub Nomor 7/INSTR/2020 tersebut, pemerintah daerah diminta untuk:
1. Memperketat operasi yustisi/non-yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan.